Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Terancam Hukuman Berat!
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Guru Ngaji di Tebet Ternyata Sudah Cabuli Santri sejak 2021

Senin, 30 Juni 2025 - 19:12:00 WIB
Bejat! Guru Ngaji di Tebet Ternyata Sudah Cabuli Santri sejak 2021
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, guru ngaji berinisial AF ditangkap karena diduga mencabuli 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Dia terancam hukuman berat hingga maksimal 15 tahun, sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. 

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip Senin (30/6/2025).

Ardian mengungkapkan, pelaku bermodus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan serta menggambar kemaluan dan menunjukkan langsung di hadapan anak di bawah umur.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut