Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Baru Bebas Program Asimilasi, Residivis di Jakut Ditangkap Curi HP

Sabtu, 25 Juli 2020 - 17:30:00 WIB
Baru Bebas Program Asimilasi, Residivis di Jakut Ditangkap Curi HP
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, Andry Suharto menambahkan, pelaku melakukan kejahatan serupa sejak 2019. "Dan seharusnya dia bebas tahun 2022. Dan dia dapat program asimilasi di masa pandemi Covid-19," ucapnya.

Andry juga menegaskan bahwa Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. "Untuk sementara dia mengaku melakukan aksinya sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada perkembangan lain. Untuk itu kami akan kembangkan lebih lanjut," kata Andry.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman lima tahun dengan barang bukti satu buah handphone dan gitar kecil.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut