Bantu Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Dua Oknum Prajurit TNI AU Ditahan
Selasa, 21 Desember 2021 - 09:57:00 WIB
Sementara mengenai sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, dia tidak menjelaskan detail. Dia hanya mengatakan, akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dan denda Rp50 juta perkara pelanggaran karantina kesehatan. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Vonis tersebut dengan delapan bulan masa percobaan. Artinya, selebgram itu tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana.
Editor: Kurnia Illahi