ASN Pemprov Jakarta Boleh WFA usai Libur Lebaran, tapi Wajib Presensi 2 Kali Sehari
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) usai libur Lebaran 2026. Ketentuan itu mencakup maksimal 50 persen dari total pegawai.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Mengacu beleid tersebut, kepala perangkat daerah atau biro sekretariat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja pegawai melalui skema Work from Office (WFO) dan WFA.
Penyesuaian berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026 serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.
Kemenhub Imbau Perusahaan Swasta Ikut Terapkan WFA, Urai Arus Balik Lebaran
Meski demikian, penerapan WFA tidak bisa dilakukan secara penuh. Pemerintah membatasi maksimal hanya 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor.
Pemberian izin juga dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.
Korlantas Imbau Pemudik Hindari Potensi Puncak Balik Lebaran 24 Maret, Manfaatkan WFA