ASN Pemkot Jaktim WFH, Kecuali Pegawai di Kecamatan dan Kelurahan
JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Jumat (10/4/2026). Kebijakan WFH dikecualikan bagi ASN di kantor kecamatan dan kelurahan.
"Jadi saya beritahukan dalam kesempatan yang baik ini, hari ini Jumat mulai penerapan WFH. Dan untuk kecamatan dan kelurahan, serta pejabat kota sendiri, semuanya termasuk yang dikecualikan dalam WFH," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, kepada wartawan.
"Kurang lebih sekitar 68 ASN yang ambil WFH. Nah ini kita berikan sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.
Munjirin mengatakan, pemberlakuan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Jaktim merujuk pada aturan Gubernur Jakarta. Di situ diatur ada ASN yang dikecualikan untuk WFH.
ASN WFH Perdana Hari Ini, Begini Suasana di Kantor Pemprov Jakarta
"Sebagai contoh adalah UKPD-UKPD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, itu kan dikecualikan untuk tidak mengambil WFH. Dan di kelurahan, kecamatan memang termasuk yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," kata Munjirin.
Selain pegawai kelurahan dan kecamatan, pegawai puskesmas hingga pemadam kebakaran juga tidak WFH.
"Kan pelayanan terus-menerus kepada warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Jadi itu," katanya.
Editor: Reza Fajri