ASN DKI Jakarta Disabilitas hingga Ibu Hamil Tak Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan fasilitas transportasi umum setiap hari Rabu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menuturkan, kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dalam upaya setengah memaksa agar ASN menggunakan transportasi umum.
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Pramono menyebut ASN termasuk ke dalam 15 golongan gratis menggunakan transportasi umum di Jakarta.
“Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum. Mereka akan kami gratiskan,” katanya.
Editor: Aditya Pratama