Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Teror Ancaman Bom di SD Jaksel Dikirim lewat Pesan WhatsApp ke Guru
Advertisement . Scroll to see content

ART Curi Jam Patek Philippe Senilai Rp3 Miliar di Jaksel, Dijual Rp550 Juta

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:54:00 WIB
ART Curi Jam Patek Philippe Senilai Rp3 Miliar di Jaksel, Dijual Rp550 Juta
Ilustrasi penangkapan ART pencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar di Jaksel. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Igo menyebut IR saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Satu buah jam tangan merek Patek Philippe," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pelaku sempat menjual jam tangan mewah itu senilai Rp550 juta di Surabaya.

"Barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," kata Ardian.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut