Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng
Advertisement . Scroll to see content

Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Mikro, Kegiatan Peribadatan di Rumah

Rabu, 23 Juni 2021 - 13:41:00 WIB
Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Mikro, Kegiatan Peribadatan di Rumah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Komaruddin Bagdja).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam keputusan itu juga mengatur tentang kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Selain itu, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini dikeluarkan demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang belakangan jumlahnya melonjak di wilayah Jakarta.

"Menetapkan perpanjangan PPKM berbasis mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis dalam Kepgub.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut