JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 pada 15 Juli 2021. Dalam Sergub itu Anies menegaskan salat Idul Adha agar dilakukan di rumah dan takbir keliling ditiadakan selama PPKM darurat.
Anies meminta warga DKI Jakarta untuk melakukan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal itu menurutnya sesuai dengan aturan PPKM darurat demi menekan penularan covid-19.
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," tulis Anies dalam Sergub itu dikutip pada Sabtu (17/7/2021).
Selain meminta salat Idul Adha di rumah masing-masing, Anies juga melarang warganya untuk menggelar takbir keliling.
Video Gubernur Anies Tinjau TPU Rorotan, Masyarakat Diminta Cegah Penularan Covid-19
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantingkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes covid-19 secara lebih ketat," tuturnya.