Anies Hibahkan Aset DKI Senilai Rp97 Miliar ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI
Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan, Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.
Penyerahan aset DKI pada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI di Balai Kota Jakarta dilakukan oleh Sekda DKI Marullah Mattali bersama Kepala Kejati DKI Febrie Adriansyah dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran disaksikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Editor: Kurnia Illahi