Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Bahar bin Smith Turut Pukul Anggota Banser di Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya dan Perkosa Perempuan di Sawah, Pria 28 Tahun Diringkus Polisi

Senin, 28 Maret 2022 - 06:58:00 WIB
Aniaya dan Perkosa Perempuan di Sawah, Pria 28 Tahun Diringkus Polisi
Pria ditangkap polisi karena menganiaya dan memperkosa perempuan di area sawah kawasan Tangerang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Seorang pria berinisial S alias Endit (28) ditangkap polisi karena menganiaya serta memerkosa perempuan berinisial A (26) pada awal Maret 2022. Aksi bejatnya itu dilakukan di area persawahan kawasan Tangerang.

"Tersangka S alias Endit kami tangkap di kawasan Kecamatan Kemiri, Kamis (24/3/2022) setelah melalui serangkaian penyelidikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (28/3/2022).

Zain menerangkan, pelaku tak hanya memerkosa dan menganiaya yang baru dikenal sekitar 3 minggu. Endit melakukan semua aksinya itu di area persawahan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang usai menjemput korban dari tempat kerjanya.

"Korban pulang kerja shift 2, lalu dijemput pelaku. Di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan motor ke persawahan," ujar Zain.

Saat tiba di area persawahan, tersangka memberhentikan motor, kemudian mengajak korban berhubungan badan yang kemudian ditolak korban. Tersangka lalu mendorong korban hingga terjatuh, dan dicekik serta dipukuli di bagian kepala dan wajah.

"Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memperkosa korban. Pelaku juga mengambil 1 ponsel milik korban," tutur Zain.

Usai melakukan aksinya itu, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban pun langsung melaporkan perbuatan Endit ke polisi. 

Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, tim mendatangi rumah tersangka Endit namun tersangka tidak ada.

"Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut