9 Preman di Jakpus Jadi Tersangka, Patok Biaya Parkir Rp20.000
Senin, 12 Mei 2025 - 21:18:00 WIB
Sembilan tersangka tersebut berinisial T (45), FC (53), Η (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39) dan TP (25).
Para tersangka kerap mengancam pengendara jika nominal uang yang diminta tidak diberikan.
Korban yang merasa terancam pun terpaksa memenuhi permintaan tersangka dengan membayar biaya parkir sesuai permintaannya.
Dari para tersangka, polisi menyita uang sekitar Rp980.000.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggelar operasi antipremanisme di Jakarta dan sekitarnya. Operasi ini digelar pada 9-23 Mei 2025.
Editor: Reza Fajri