Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi
Advertisement . Scroll to see content

9 Fakta Penangkapan John Kei, Bermula Sengketa Berdarah Paman-Keponakan

Selasa, 23 Juni 2020 - 05:05:00 WIB
9 Fakta Penangkapan John Kei, Bermula Sengketa Berdarah Paman-Keponakan
John Kei dibawa petugas untuk rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).(Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi juga mengamankan dua jari korban. Untuk diketahui, saat ditebas, dua jari Yustus Corwing Rahakbau terputus. Potongan jari itu tercecer di jalanan Duri Kosambi.

8. Terancam Hukuman Mati.
John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan hingga pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 88, 169, 170, 340 dan 351 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati.

9. Langgar Pembebasan Bersyarat.
John Kei saat ini berstatus narapidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung. Dia dihukum 16 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan.

John Kei semestinya bebas murni pada Maret 2025. Setelah mendapatkan beberapa kali remisi, dia akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga Maret 2026. Dia keluar penjara pada Desember 2019.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, John Kei telah melanggar pembebasan bersyarat. Dengan demikian, masa hukumannya akan bertambah lama. Selain meneruskan pidana terdahulu, dia akan diganjar vonis pidana lagi pada kasus terbarunya ini.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut