6 Pak Ogah di Cikarang Barat Diamankan gegara Buka Paksa U-Turn yang Ditutup
BEKASI, iNews.id - Polsek Cikarang Barat mengamankan 6 orang karena membuka paksa u-turn di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang sebelumnya telah ditutup. Enam orang itu merupakan juru parkir atau pak ogah yang kerap berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Pak Ogah yang nakal membuka pembatas jalan yang sudah kita tutup dengan memasang barikade," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, Minggu (7/4/2024).
Setelah ditangkap, keenamnya langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Barat. Meski demikian, keenamnya tidak ditindak secara pidana.
"Mereka kita berikan efek jera, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan setelah itu kami kembalikan ke keluarganya," ungkapnya.
Penutupan U-Turn Sebelum Mudik Ganggu Aktivitas Warga Karawang
Gurnald menjelaskan, penutupan u-turn ilegal yang telah dilakukan polisi dilatarbelakangin untuk menjaga arus lalu lintas pemudik. Oleh sebabnya, setiap masyarakat diharapkan bisa mematuhi kebijakan tersebut.
"Mohon maaf atas kebijakan ini, namun kebijakan ini kita laksanakan untuk kepentingan bersama agar mudik bisa lancar dan bebas kemacetan," ucapnya.
Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, 70 Titik U-Turn di Jalur Pantura Karawang Ditutup
Sebagaimana diketahui, Polres Metro Bekasi menutup puluhan akses putaran ilegal di sepanjang jalur Pantura wilayah Kabupaten Bekasi. Upaya ini dilakukan untuk menghindari kepadatan lalu lintas akibat kendaraan yang berputar tidak pada tempatnya.
Meski ada puluhan akses putaran yang ditutup, beberapa u-turn tetap masih bisa untuk memutar. Putaran-putaran itu di antaranya yakni di Jalan Sultan Hasanudin, kemudian di depan PT Hitachi dan di depan kawasan Industri Gobel serta di depan Terminal Kalijaya.
Strategi Pj Gubernur Heru Atasi Macet Jakarta: Kurangi U Turn pada Jam Sibuk
Editor: Faieq Hidayat