6 Fakta Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Brio di Jaksel, Nomor 5 Korban Bawa Penumpang
JAKARTA, iNews.id - Pengemudi Fortuner inisial GR (24) mengamuk dan merusakmobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku merusak mobil korban dengan menggunakan airsoft gun dan pedang anggar viral di media sosial.
"Kami menetapkan saudara GR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers, Senin (13/2/2023).

Tersangka GR diduga melanggar Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Berikut fakta-fakta pengemudi Fortuner mengamuk :
1. Pengemudi Fortuner Minta Maaf
Pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil Brio milik Ari W di Senopati, Jakarta Selatan meminta maaf pada korban. GR sebelumnya mendatangi Polres Metro Jaksel usai video aksi arogannya viral.
"Kami sempat dipertemukan oleh tim penyidik tadi di dalam (Polres Jaksel), dia (GR) meminta maaf, tapi proses hukum tetap berlanjut," ujar pengacara Ari, Manda Berinandus, Minggu (12/2/2023).