Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Penonaktifan NIK Warga KTP DKI di Luar Domisili, Dimulai usai Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 04:30:00 WIB
5 Fakta Penonaktifan NIK Warga KTP DKI di Luar Domisili, Dimulai usai Lebaran
NIK warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar daerah akan dinonaktifkan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar daerah akan dinonaktifkan.  Saat ini NIK masih didata dan penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta ditunda hingga lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Petugas Disdukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal.

Berikut ini lima fakta penonaktifan NIK seperti dirangkum iNews.id, Senin (25/3/2024):

1. Penonaktifan NIK dimulai 12 April 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah mulai 12 April 2024.

"Kita rencana pasca-lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis (21/3/2024).

2. Pengecualian untuk TNI-Polri dan pemilik properti di Jakarta

Penonaktifan NIK tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang berpindah-pindah tempat dan warga yang memiliki properti di Jakarta tetapi bekerja di luar wilayah DKI.

"Ada pengecualian TNI, Polri, itu yang tugasnya berpindah-pindah ya, itu tidak terkena di dalam pemandanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan," kata Heru, Minggu (24/3/2024). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut