5 Fakta Penonaktifan NIK Warga KTP DKI di Luar Domisili, Dimulai usai Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar daerah akan dinonaktifkan. Saat ini NIK masih didata dan penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta ditunda hingga lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Petugas Disdukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal.
Berikut ini lima fakta penonaktifan NIK seperti dirangkum iNews.id, Senin (25/3/2024):
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah mulai 12 April 2024.
NIK Warga Ber-KTP DKI Tinggal di Luar Daerah akan Dinonaktifkan, TNI-Polri Dikecualikan
"Kita rencana pasca-lebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Kamis (21/3/2024).
Penonaktifan NIK tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang berpindah-pindah tempat dan warga yang memiliki properti di Jakarta tetapi bekerja di luar wilayah DKI.
Heru Budi Sebut KTP Jakarta Akan Berubah jika RUU DKJ Disahkan
"Ada pengecualian TNI, Polri, itu yang tugasnya berpindah-pindah ya, itu tidak terkena di dalam pemandanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan," kata Heru, Minggu (24/3/2024).