Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deddy Corbuzier Beri Hadiah Tempat Usaha untuk Penjual Es Gabus yang Difitnah Oknum Aparat
Advertisement . Scroll to see content

47 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Mikro

Minggu, 27 Juni 2021 - 17:45:00 WIB
47 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Mikro
Petugas memberikan sanksi kepada tempat usaha di Jakarta yang melanggar PPKM Mikro. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap 6.019 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker.

Dari jumlah keseluruhan, 6.015 pelanggar ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial, sedangkan empat pelanggar lainnya dikenakan denda hingga Rp250.000 per orang sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Dengan kasus aktif di DKI Jakarta yang terus meningkat, Bernard berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut