4 Fakta Xpander Tabrak Showroom Porsche di PIK 2, Nomor 3 Ungkap Pengendara Mabuk
SJ juga ditahan di sel tahanan Polsek Teluk Naga. Tersangka dijerat dengan Pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ujar Wahyu.
2. Kerugian Showroom Mobil Porsche Ditabrak Pengendara Xpander Rp5,7 Miliar
Polisi memperkirakan kerugian akibat Xpander menabrak showroom dan mobil Porsche di PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang mencapai Rp5,7 miliar. Pengemudi berinisial SJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Kerugian) kurang lebih Rp5,7 miliar," kata Kapolsek Teluk Naga Tangerang Kota AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024).
Dalam peristiwa tersebut bagian depan showroom yang terbuat dari kaca dan besi rusak. Selain itu, mobil mewah Porsche ringsek.
Tersangka ternyata merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang. Dia mabuk saat mengemudikan mobilnya.