Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Penjara Inggris Keliru Bebaskan 2 Tahanan, Bikin Repot Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus Buntut 16 Tahanan Kabur

Jumat, 23 Februari 2024 - 14:34:00 WIB
4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus Buntut 16 Tahanan Kabur
Sebanyak empat anggota Polsek Tanah Abang disanksi patsus buntut 16 tahanan kabur dari sel. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

4. Aiptu SP, jabatan Ps Kaur Tahti, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," ujar Susatyo.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut