2 Pria di Cakung Ditangkap, Tepergok Simpan 53 Kg Ganja Siap Edar
Senin, 15 September 2025 - 17:27:00 WIB
Menurut Wisnu, kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan 12 kg ganja di kawasan Jaktim sejak 30 Agustus 2025. Keduanya mendapat upah Rp200.000 untuk setiap kg ganja yang berhasil diantar ke pembeli.
AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan. Sementara, IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian.
Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kg.
Editor: Rizky Agustian