2 Pria di Cakung Ditangkap, Tepergok Simpan 53 Kg Ganja Siap Edar
AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan. Sementara, IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian.
Teman Bayar Utang Pakai Ganja 1 Kg, 2 Warga Lembang Ditangkap Polisi
Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kg.
Editor: Rizky Agustian