2 Pria Curi Motor Teman Sendiri di Jakbar, Ngaku Terpaksa Buat Bayar Tunggakan Kos
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua pria berinisial S (38) dan H (40) karena diduga mencuri sepeda motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Polisi menyebutkan, korban merupakan teman pelaku.
“Sepeda motor yang dicuri merupakan milik teman dekat salah satu pelaku sendiri,” kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/6/2026).
Bobby menjelaskan, kasus ini bermula ketika S yang telah lama berteman dengan korban memanfaatkan hubungan baik yang terjalin selama ini. Dia mengatakan uang hasil penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk membayar tunggakan biaya kos.
“Latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos,” ujar dia.
Bobby menerangkan, S berdalih meminjam motor korban. Namun sebelum dikembalikan, S terlebih dahulu merusak sistem kunci menggunakan alat tertentu sehingga kendaraan tampak tidak dapat digunakan.
Setelah motor dikembalikan kepada korban, H telah menunggu di sekitar lokasi. Lalu H langsung mengambil dan membawa kabur motor tersebut.
“Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku,” ujarnya.
Bobby menuturkan, pencurian ini tidak direncanakan dalam waktu lama. Dia mengatakan kedua pelaku mengaku tergiur memanfaatkan kesempatan yang ada karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Hubungan korban dan pelaku S sebelumnya diketahui sangat baik tanpa adanya perselisihan ataupun konflik pribadi. Fakta bahwa pelaku merupakan teman korban baru terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan berbagai alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, motor korban sempat dijual para pelaku seharga Rp10 juta. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak penadah yang membeli motor tersebut.
“Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dan H dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun,” jelas dia.
Editor: Rizky Agustian