2 Preman di BKT Jaktim Palak PKL Rp250.000, Modus Uang Kebersihan
"Polres Metro Jakarta Timur mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," tuturnya.
Alfian mengungkapkan, masing-masing peran pelaku. Pelaku SH, warga asal Duren Sawit merupakan orang yang berperan memalak dengan modus meminta uang kebersihan.
"SH berperan meminta uang kebersihan kepada korban disertai ancaman senjata tajam jenis pisau," katanya.
Selanjutnya, SA merupakan tukang parkir di lokasi. Saat peristiwa terjadi, SA ternyata merupakan sosok yang penganiaya yang menyebabkan korban harus berdarah di bagian hidung.
"SA melakukan kekerasan fisik dengan cara menyundul korban hingga menyebabkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama