Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

2 Polisi Berpangkat Kompol dan AKP Didemosi hingga Patsus buntut Kasus DWP

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:24:00 WIB
2 Polisi Berpangkat Kompol dan AKP Didemosi hingga Patsus buntut Kasus DWP
Ilustrasi polisi (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan sidang pada Kamis (9/1/2025), majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi lima tahun dan patsus 30 hari untuk Kompol JN.

"AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," kata Anam.

Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

Total, sudah ada 14 dari 18 personel Polri yang dijatuhi sanksi oleh Majelis KKEP. Tiga di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara sebelas lainnya didemosi dengan kurun waktu berbeda, mulai dari lima hingga delapan tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut