2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap, Begini Modusnya
Aksi keduanya baru terungkap saat menyatroni rumah kontrakan milik warga di Kampung Kebon kelapa, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu mereka mengambil 1 Laptop dan 2 ponsel, serta dompet yang berisikan surat surat.
"Saat korban bangun tidur pagi hari pagi hari sekira pukul 04.00 WIB. Melihat barang miliknya laptop dan handphone, serta dompet hilang dan melaporkan kejadian ke polisi," ujarnya.
Stanlly menambahkan barang-barang hasil curian kemudian dijual para pelaku. Selanjutnya uang hasil curiannya digunakan kebutuhan sehari-hari.
"Kedua pelaku melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan uang lebih. Uang hasil penjualan barang bukti digunakan Keduanya karena faktor ekonomi," katanya.
Mereka dikenakan, pasal 363 KUHP orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan, penadahan berdasar pasal 480 KUHP, orang yang melakukan penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor: Ahmad Antoni