2 Pelaku Tawuran Maut di Palmerah Jakbar Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara
Rabu, 11 September 2024 - 09:07:00 WIB
Akibat tawuran ini, korban tewas karena dua luka bacokan pada bagian leber dengan kedalaman sekitar 2-3 cm.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Arsya.
Editor: Reza Fajri