Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Tawuran Maut di Palmerah Jakbar Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 11 September 2024 - 09:07:00 WIB
2 Pelaku Tawuran Maut di Palmerah Jakbar Diringkus, Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat tawuran ini, korban tewas karena dua luka bacokan pada bagian leber dengan kedalaman sekitar 2-3 cm.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Arsya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut