2 Orang Jadi Tersangka Ledakan Gedung Nucleus Tangsel, Dianggap Lalai
"Hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, di mana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu," kata Wira.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan dari mesin ekstraksi menemukan adanya kandungan etanol yang saat kejadian telah berbentuk uap etanol.
Penumpukan uap etanol tersebut menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, lalu memicu reaksi eksotermis atau reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa ledakan tersebut terjadi akibat kelalaian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Reza Fajri