2 Maling Motor Beraksi Puluhan Kali di Bogor, Hasil Curian Buat Main Judi Slot
BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua maling motor yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Motor hasil curian dijual dan uangnya dipakai pelaku untuk bermain judi slot.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial DF (32) dan ES (55). Keduanya ditangkap usai beraksi mencuri motor di depan gerai ayam goreng di Bogor Utara.
"Satu pelaku (DF), satu penadah (ES)," kata Bismo, Jumat (10/11/2023).
Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti senjata api mainan untuk menakuti korban.
Viral Warga Tampar Anggota Satpol PP di Bogor, Ini Kronologinya
"Ada senjata mainan yang digunakan pelaku saat terdesak mengancam warga," ujar Bismo.
Kepada polisi, maling motor DF mengaku menjual motor hasil curiannya untuk bermain judi slot. Sehari-harinya, pelaku bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot).
"Jadi melakukan pencurian ini salah satunya untuk judi (slot). Pekerjaan sehari-harinya sopir angkot," tambahnya.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan penadah dijerat Pasal 480 KUHP Jo Pasal 481 KUHP.
Editor: Reza Fajri