10 Pejabat Lolos Tes Asesmen Kompetensi Sekda DKI
3. Peserta seleksi terbuka yang dinyatakan lulus tes asesmen kompetensi berhak mengikuti tes wawancara, jadwal dan tempat pelaksanaan tes wawancara akan diinformasikan kemudian.
4. Peserta seleksi terbuka yang dinyatakan lulus tes asesmen kompetensi, namun tidak mengikuti tes wawancara, dianggap mengundurkan diri dan tidak diperkenankan mengikuti tahap selanjutnya.
5. Saat tes wawancara peserta diminta berpakaian batik, rapi sopan serta memakai sepatu. Peserta wajib mengikuti protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan kartu peserta ujian seleksi dan hadir 15 menit sebelum jadwal waktu wawancara dimulai.
6. Peserta seleksi terbuka yang nomor ujiannya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
7. Seluruh biaya akomodasi, transportasi dan biaya pribadi dibebankan kepada peserta.