SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura memberikan uangtunjangan bagi warganya yang punya anak bayi dan angkanya naik secara berkala. Dana diberikan setiap enam bulan sekali hingga berusia 18 bulan.
Total dana yang diterima anak pertama dan kedua 11.000 dolar Singapura atau setara Rp124 juta. Kemudian, 13.000 dolar Singapura atau setara Rp137 juta bagi anak ketiga dan keempat.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Peringatkan Perpecahan setelah Kekalahan Musuh di Medan Perang
Mereka juga mendapat ribuan dolar lainnya untuk biaya kesehatan dan tabungan sekolah anak.
Selanjutnya, anak-anak balita akan menerima 400 dolar Singapura setiap enam bulan hingga berusia 6,5 tahun.
Singapura Perintahkan Adik PM Lee Hsien Loong Revisi Posting-an Facebook
Bayi yang mendapat kucuran dana itu harus berasal dari orang tua warga negara Singapura dan sudah menikah secara legal.
"Kementerian sukses membawa aturan ini disetujui parlemen pada 1 Agustus 2023," tulis keterangan resmi Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga Singapura seperti dikutip dari CNA, Sabtu (29/7/2023).
Konsul Haji Indonesia dan Singapura Bertemu, Bahas Pengalaman Penyelenggaraan Haji 2023
Selain insentif untuk bayi, pemerintah Singapura akan menambah cuti bagi bapak yang baru punya anak bayi dari dua minggu jadi sebulan mulai Januari 2024. Bapak-bapak juga dapat jatah cuti tak digaji selama 6-12 hari setiap tahunnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq