Warga Mesir Setuju Perpanjang Masa Jabatan Presiden Al Sisi
KAIRO, iNews.id - Pejabat Mesir menyatakan para pemilih sudah menyetujui perubahan konstitusional yang akan memperpanjang masa jabatan Presiden Abdel Fattah Al Sisi hingga 2030.
Dilaporkan Associated Press, Rabu (24/4/2019), Komisi Pemilu menyatakan, 88,8 persen warga dalam referendum yang dilangsungkan akhir pekan lalu itu menyetujui hal tersebut.
Mereka yang menentang langkah ini mengatakan perubahan itu akan membubarkan mimpi demokrasi yang sempat muncul pada 2011, ketika pergolakan massa berhasil menggulingkan Hosni Mubarak.
Mereka juga menuduh referendum itu diwarnai aksi korupsi dan tindakan koersif.
Parlemen Mesir Setuju Ubah Konstitusi, Al Sisi Berkuasa hingga 2034
Namun, mereka yang mendukung mengatakan kepemimpinan Sisi akan membuat Mesir lebih aman dan membantu negara itu keluar dari krisis ekonomi.
"Perubahan konstitusional akan memperkuat kekebalan hukum terhadap pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, melanjutkan iklim penindasan yang sudah ada di negara itu," demikian pernyataan Amnesti Internasional.
Editor: Nathania Riris Michico