Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Merajalela, Trump Terapkan Lagi Hukuman Mati di Washington DC
Advertisement . Scroll to see content

Trump Teken Perintah Eksekutif Penjualan TikTok di AS Senilai Rp234 Triliun

Jumat, 26 September 2025 - 08:05:00 WIB
Trump Teken Perintah Eksekutif Penjualan TikTok di AS Senilai Rp234 Triliun
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terkait penjualan operasi aplikasi video pendek TikTok di Amerika, Kamis (25/9/2025) waktu setempat. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Trump sebelumnya mengatakan bahwa Presiden China Xi Jinping telah menyampaikan persetujuan atas rencana penjualan TikTok di AS. 

"Saya berbicara dengan Presiden Xi. Kami berdiskusi dengan baik, saya memberi tahu beliau apa yang sedang kami lakukan, dan beliau berkata silakan saja," kata Trump.

Kedutaan Besar China di Washington tidak menanggapi terkait perintah eksekutif. Begitu juga manajemen TikTok juga tidak segera mengomentari tindakan Trump tersebut.

Sebelumnya, Trump memuji TikTok, yang memiliki 170 juta pengguna di AS, karena telah membantunya memenangkan Pemilu tahun lalu. Trump memiliki 15 juta pengikut di akun TikTok pribadinya. Gedung Putih juga meluncurkan akun TikTok resmi bulan lalu.

"Ini akan sepenuhnya dioperasikan oleh Amerika," ujarnya. 

Trump menyebut, sejumlah pengusaha seperti Michael Dell, pendiri sekaligus CEO Dell Technologies dan Rupert Murdoch, ketua emeritus Fox News, Fox Corp, dan penerbit surat kabar News Corp, serta empat atau lima investor lainnya akan menjadi bagian dari kesepakatan penjualan TikTok di AS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut