Trump Larang Warga Palestina dan Suriah Masuk Amerika, Ini Alasannya
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika SerikatDonald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi. Melalui instruksi presiden yang diteken Selasa (16/12/2025), Trump resmi melarang masuk warga Palestina dan Suriah ke Amerika Serikat.
Kebijakan ini memicu kontroversi luas, terutama karena menyasar wilayah konflik dan mayoritas Muslim.
Larangan tersebut merupakan bagian dari perluasan daftar pembatasan perjalanan yang kini mencakup enam wilayah, yakni Palestina, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Sebelumnya, Trump telah memberlakukan larangan masuk terhadap warga dari 12 negara lain.
Gedung Putih menjelaskan, kebijakan ini dilandasi alasan keamanan nasional. Pemerintah AS menilai proses pemeriksaan dan penyaringan (screening) terhadap warga dari wilayah-wilayah tersebut tidak dapat dilakukan secara memadai, khususnya Palestina dan Suriah yang masih dilanda konflik dan instabilitas.
Dalam dokumen resmi, AS bahkan tidak menyebut Palestina sebagai negara. Warga Palestina dikategorikan sebagai individu yang bepergian menggunakan “dokumen perjalanan yang dikeluarkan atau disetujui Otoritas Palestina (PA)”.