Telanjur Dibui 20 Tahun atas Pembunuhan Tokoh Muslim Malcolm X, 2 Pria Ini Tak Bersalah
Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance Jr mengatakan, dia bersama pengacara Aziz akan meminta hakim membatalkan hukuman atas dua orang tersebut.
“Mereka tidak mendapat keadilan yang seharusnya,” kata Vance, seraya menambahkan kasus ini merupakan salah satu kesalahan paling besar yang pernah dia alami.
Malcolm X merupakan seorang aktivis muslim kulit hitam yang memperjuangkan keadilan bagi warga Afrika-Amerika. Ayah Malcolm yang juga tokoh penting dibunuh oleh sekelompok supremasi kulit putih saat dia masih anak-anak. Sementara ibu Malcolm X dirawat di rumah sakit jiwa saat usianya 13 tahun.
Selain itu Malcolm X pernah dijebloskan ke penjara pada usia 20 tahun atas tuduhan perampokan. Saat mendekam di penjara, dia tergabung dengan organisasi Nation of Islam (NOI). Setelah pembebasannya pada 1952 dia diangkat menjadi salah satu pejabat penting organisasi tersebut.
Namun dalam perjalanannya, Malcolm memiliki perbedaan pemikiran dengan ketua NOI Elijah Muhammad sehingga keluar dari organisasi tersebut.