Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Sindiran Elon Musk terhadap Australia karena Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

Sabtu, 23 November 2024 - 09:20:00 WIB
Sindiran Elon Musk terhadap Australia karena Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos
Elon Musk menyindir undang-undang (UU) Australia yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id - Miliarder Amerika Serikat (AS) Elon Musk menyindir undang-undang (UU) Australia yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Bos platform media sosial X itu juga mengecam hukuman denda sebesar 49,5 juta dolar Australia atau lebih dari Rp500 miliar itu terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran secara sistemik.

“Sepertinya (ini) cara terselubung untuk mengontrol akses semua warga Australia terhadap internet,” kata Musk, merespons posting-an Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di X mengenai UU tersebut.

Pemerintah Australia memperkenalkan UU yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial pada Kamis (21/11/2024). Negeri Kangguru menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan aturan ini secara menyeluruh.

Dalam UU tersebut, platform media sosial bertanggung jawab untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak bisa membuat akun. Jika melanggar, platform akan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp514 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut