Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Perjanjian Nuklir AS-Rusia New START yang Sudah Tak Berlaku
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Hakim dan Jaksa, Amerika Bakal Sanksi untuk Pengadilan Kriminal Internasional

Selasa, 23 September 2025 - 14:53:00 WIB
Setelah Hakim dan Jaksa, Amerika Bakal Sanksi untuk Pengadilan Kriminal Internasional
Amerika Serikat mempertimbangkan akan menjatuhkan sanksi kepada institusi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sebanyak 125 negara anggota ICC mengecam sanksi AS. Beberapa di antaranya akan menyampaikan isu ini dalam sesi debat Sidang Majelis Umum PBB yang digelar mulai hari ini. 

"Jalan sanksi individual telah habis. Sekarang lebih banyak pertanyaan tentang kapan, ketimbang apakah, mereka (AS) akan melakukan langkah berikutnya," kata seorang diplomat senior.

ICC didirikan pada 2002 berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

ICC mengakui Palestina sebagai anggota, yang menurutnya memberikan yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza. Israel dan AS menolak interpretasi ini dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut