Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali
Advertisement . Scroll to see content

Sebar Video Penembakan Masjid Chistchurch, Pria Selandia Baru Dibui 21 Bulan

Selasa, 18 Juni 2019 - 09:46:00 WIB
Sebar Video Penembakan Masjid Chistchurch, Pria Selandia Baru Dibui 21 Bulan
Philip Arps berdiri di pengadilan distrik di Christchurch, Selandia Baru pada 20 Maret 2019. (FOTO: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Hakim, berbagi video pada hari-hari pascaserangan merupakan hal yang sangat kejam. Pasalnya, para kerabat masih menunggu kabar tentang orang yang mereka cintai, apakah masih hidup atau tidak.

O'Driscoll menyatakan Arps memilih untuk "memuliakan" kematian para Muslim dan hukuman apa pun selain hukuman penjara tidak tepat.

Kepala sensor Selandia Baru David Shanks mengklasifikasikan video penembakan di masjid itu sebagai konten yang tidak pantas. Membagikan rekaman siaran langsung itu, kata dia, merupakan kejahatan dengan hukuman hingga 14 tahun penjara.

Shanks juga melarang publikasi "manifesto" bertele-tele yang diposting oleh pelaku secara online sebelum serangan. Dia menyebut manifesto pelaku dimaksudkan untuk menginspirasi pembunuhan dan terorisme.

Arps, yang merupakan seorang supremasi kulit putih, dihukum pada 2016 atas perilaku ofensif karena meninggalkan sebuah kepala babi di masjid Al Noor, salah satu dari masjid yang menjadi sasaran penembakan massal.

Sang pelaku, Tarrant, pekan lalu mengaku tidak bersalah atas tuduhan terorisme, serta 51 tuduhan pembunuhan, dan 40 percobaan pembunuhan, yang dtiimpakan padanya. Dia bakal kembali diadili pada Mei tahun depan.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut