Saudi Rombak Sistem Kafala, Pekerja Asing termasuk Asisten Rumah Tangga kini Lebih Bebas
Tak hanya ketika kontrak kerja selesai, pekerja juga dapat melakukan transfer pekerjaan selama masa kontrak masih berlaku, dengan catatan mereka lebih dulu memberi tahu majikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pekerja juga dibebaskan dari sistem 'wajib izin keluar' yang memungkinkan mereka bepergian tanpa dikekang majikan.
Ketentuan kafala yang dirombak juga diperuntukkan bagi pekerja yang tidak ditawari kontrak kerja atau belum dibayar gajinya.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara Teluk telah mereformasi sistem kafala, yang sebelumnya berlaku di enam anggota Dewan Kerjasama Teluk.
Para kritikus mengatakan, pelanggaran kemanusiaan akan terus berlanjut selama visa kerja dan izin tinggal mereka ditahan tanpa alasan yang jelas.
Editor: Anton Suhartono