Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Intelijen AS Kaget Militer Iran Mampu Pulihkan Persenjataan padahal Digempur Habis-habisan
Advertisement . Scroll to see content

Rusia Akui Kemerdekaan 2 Wilayah Ukraina dan Kirim Pasukan, Ini Sanksi yang Disiapkan AS

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:24:00 WIB
Rusia Akui Kemerdekaan 2 Wilayah Ukraina dan Kirim Pasukan, Ini Sanksi yang Disiapkan AS
Linda Thomas Greenfield menegaskan AS akan menjatuhkan sanksi untuk Rusia atas keputusan mengakui kemerdekaan dua wilayah di Ukraina (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Gedung Putih akan mengumumkan sanksi terpisah yang tampaknya lebih ringan dari sebelumnya, namun lebih tepat sasaran sebagai respons atas langkah Putin tersebut.

Juru Bicara Gedung Putih Jen Psaki mengatakan, Presiden Joe Biden telah mengeluarkan Perintah Eksekutif yang akan melarang warga AS untuk melakukan investasi, kerja sama perdagangan, dan pembiayaan menuju, dari, atau di wilayah DNR dan LNR.

Dia menambahkan, langkah-langkah tambahan akan disampaikan hari ini yang lebih diarahkan secara langsung kepada Rusia.

Sementara itu seorang pejabat mengatakan, pemerintahan Biden kemungkinan menyiapkan paket sanksi untuk Rusia mencakup larangan lembaga keuangan AS memproses transaksi untuk bank-bank besar Rusia. Langkah tersebut bertujuan untuk memukul perekonomian Rusia dengan memotong hubungan perbankan AS dan Negeri Beruang Merah sehingga tak memungkinkan pembayaran internasional.

AS diperkirakan juga akan menjatuhkan sanksi berat terhadap individu serta perusahaan Rusia tertentu dengan memasukkan mereka dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN). Ini berarti mereka akan dikeluarkan dari sistem perbankan AS, melarang kerja sama perdagangan, hingga pembekuan aset mereka yang berada di AS.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut