Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! Kelompok Bersenjata Tembak Mati Hampir 200 Orang di Nigeria, Sebagian Besar Korban Muslim
Advertisement . Scroll to see content

Respons Putusan Pengadilan Internasional, Myanmar Klaim Sudah Lindungi Muslim Rohingya

Jumat, 24 Januari 2020 - 19:39:00 WIB
Respons Putusan Pengadilan Internasional, Myanmar Klaim Sudah Lindungi Muslim Rohingya
Ratusan etnis Rohingya ditangkap saat akan meninggalkan Rakhine melalui laut (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

YANGON, iNews.id - Myanmar merespons putusan Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) Den Haag, Belanda, soal tuduhan genosida terhadap muslim Rohingya.

Pengadilan memerintahkan Myanmar melindungi muslim Rohingya dari kekejaman lebih lanjut dan menjaga barang bukti dugaan kekerasan. Gambia, negara Afrika Barat berpenduduk mayoritas muslim, menggugat Myanmar tahun lalu atas tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida Tahun 1948.

Baca Juga: Pengadilan Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Terhadap Muslim Rohingya

Juru bicara partai berkuasa Myanmar, Liga Nasional untuk Demokrasi, Myo Nyunt, menegaskan tak ada genosida terhadap etnis Rohingya.

Dia mengklaim bahwa pemerintah sudah melakukan lebih untuk melindungi muslim Rohingya di Rakhine.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut