Resmi! Maladewa Larang Masuk Warga Israel sampai Perang di Gaza Berakhir
MALE, iNews.id - Maladewa resmi melarang masuk warga Israel. Presiden Maladewa Mohamed Muizzu, Selasa (15/4/2025), meratifikasi amandemen undang-undang yang melarang masuk siapa pun pemilik paspor Israel.
Negara Asia Selatan yang dikenal dengan keindahan pantai Samudera Hindia-nya itu memberlakukan larangan masuk bagi warga Israel sampai pemerintahan Zionis menghentikan serangan terhadap Palestina.
RUU yang awalnya diajukan pada Mei 2024 itu lebih dulu disahkan oleh parlemen pada Senin (14/4/2025).
"Amandemen tersebut memperkenalkan ketentuan baru pada Undang-Undang Keimigrasian, yang secara tegas melarang masuknya individu pemegang paspor Israel ke wilayah Republik Maladewa. Ratifikasi tersebut mencerminkan sikap tegas Pemerintah dalam menanggapi kekejaman dan praktik genosida yang terus berlanjut, dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina," bunyi pernyataan kepresidenan, seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (16/4/2025).
Pemerintah Maladewa menegaskan solidaritas yang kokoh terhadap perjuangan Palestina serta komitmen yang abadi guna memajukan dan melindungi hak-hak rakyat Palestina.