Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Pastikan Kabar Haji Bolot Meninggal Hoaks: Tetangga Ramai Telepon, Kaget!
Advertisement . Scroll to see content

Putri Thailand Bajrakitiyabha Meninggal Dunia usai Koma 3 Tahun

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:15:00 WIB
Putri Thailand Bajrakitiyabha Meninggal Dunia usai Koma 3 Tahun
Putri Bajrakitiyabha meninggal dunia. (Foto: X)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menempuh pendidikan hukum dan meraih dua gelar pascasarjana dari Cornell University. Setelah sempat bertugas di misi Thailand untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, dia kembali ke Thailand dan berkarier di kantor Kejaksaan Agung.

Pada periode 2012 hingga 2014, Bajrakitiyabha menjabat sebagai Duta Besar Thailand untuk Austria. Dalam perannya itu, dia aktif bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime dan mendorong reformasi sistem peradilan pidana, khususnya terkait perempuan yang berada di lembaga pemasyarakatan.

Sekembalinya ke Thailand, dia ditunjuk sebagai Duta Besar UNODC untuk Penegakan Hukum di Asia Tenggara. Dia juga dikenal vokal mengadvokasi reformasi hukum pidana dan perlindungan kelompok rentan.

Selain aktif di bidang hukum dan diplomasi, Putri Bajrakitiyabha juga dikenal sebagai pecinta olahraga. Dia kerap mengikuti lomba lari jarak jauh dan berbagai kegiatan kebugaran.

Kepergian Bajrakitiyabha turut memunculkan kembali pertanyaan mengenai suksesi takhta Thailand. Raja Vajiralongkorn yang kini berusia 73 tahun belum menunjuk pewaris resmi kerajaan.

Meski tradisi kerajaan Thailand mengutamakan pewaris laki-laki, amandemen konstitusi tahun 1974 membuka peluang bagi perempuan untuk naik takhta. Selama ini, Putri Bajrakitiyabha kerap disebut sebagai salah satu figur paling potensial untuk meneruskan peran sang ayah karena pengalaman, kapasitas, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Dengan kabar meninggalnya sang putri, masa depan suksesi kerajaan Thailand kembali menjadi tanda tanya, meski pembahasan mengenai isu tersebut sangat terbatas akibat ketatnya aturan hukum penghinaan terhadap kerajaan di negara tersebut.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut