Pria yang Viralkan Foto Istrinya Berhubungan Seks dengan Bos Dihukum Penjara 13 Minggu
SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria 27 tahun di Singapura dijatuhi hukuman penjara 13 minggu oleh pengadilan, Jumat (3/12/2021), karena mengunggah foto istrinya berhubungan seksual dengan bos di Facebook. Posting-an itu menjadi viral sesuai keinginan pelaku.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukumnya dengan penjara 18 bulan. Dalam posting-an, pria yang tak disebutkan identitasnya tersebut menyebut laki-laki dalam foto sebagai penghancur rumah tangga.
Terdakwa mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian dan mendistribusikan foto asusila. Sementara ada dua tuduhan lain yakni memiliki dan mendistribusikan foto-foto intim yang masih dipertimbangkan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Foong Ke Hui, seperti dikutip dari The Straits Times, Sabtu (4/12/2021), mengatakan, pria yang sudah pisah rumah dengan istrinya pada Desember 2019 itu sudah mengendus adanya perselingkuhan. Dia lalu mengunjungi sang istri pada 6 Februari 2020 kemudian mengambil ponselnya.
Dia lalu mengecek isi telepon guna memastikan firasatnya soal perselingkuhan itu. Benar saja, pria tersebut menemukan video istrinya telanjang bulat serta foto-foto sedang berhubungan seksual dengan atasan. Setelah mengopi konten-konten tersebut, dia mengembalikan ponsel kepada istrinya.