Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Divonis 260 Tahun Penjara, Ternyata Kejahatannya Mengerikan

Senin, 20 Februari 2023 - 18:12:00 WIB
Pria Ini Divonis 260 Tahun Penjara, Ternyata Kejahatannya Mengerikan
Moehydien Pangaker (54) tega menghabisi nyawa Tazne van Wyk pada 7 Februari 2020. (Foto: Newsflash)
Advertisement . Scroll to see content

CAPE TOWN, iNews.id - Seorang pria di Afrika Selatan divonis dihukum 260 tahun penjara. Dia bersalah setelah memperkosa, membunuh dan memutilasi seorang bocah perempuan berusia delapan tahun. 

Moehydien Pangaker (54) tega menghabisi nyawa Tazne van Wyk pada 7 Februari 2020. Potongan tubuh dan mayat Tanze ditemukan di sepanjang selokan jalan raya Kota Worcester, di Western Cape setelah 12 hari sejak dinyatakan hilang. 

Vonis tersebut dijatuhkan hakim di Pengadilan Tinggi Western Cape di Cape Town pada 14 Februari 20203. Pangaker dinyatakan bersalah dengan sembilan hukuman seumur hidup dan dakwaan lain. 

Delapan di antaranya tuduhan pemerkosaan, kekerasan seksual, dan eksploitasi seksual terhadap anak. Total hukumannya mencapai 259 tahun enam bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut