Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gemini Makin Fasih Berbahasa Lokal, 84 Persen Pengguna Berinteraksi dengan Bahasa Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Prancis Denda Google Rp1,7 Triliun Gara-Gara Cookies

Kamis, 10 Desember 2020 - 17:47:00 WIB
Prancis Denda Google Rp1,7 Triliun Gara-Gara Cookies
Prancis mendenda Google 100 juta euro terkait cookies (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

CNIL menolak argumen perusahaan bahwa mereka tidak berhak menjatuhkan sanksi karena kantor pusat tidak berada di Prancis, melainkan di Irlandia dan Luksemburg. Dua negara itu dianggap oleh beberapa kelompok advokasi data pribadi bersikap lunak terhadap para perusahaan asal Silicon Valley.

CNIL menyatakan sebagian besar denda untuk Google harus ditanggung entitas pusat di Amerika Serikat, Google LLC, yakni 60 juta euro dan sisanya, 40 juta dolar AS, oleh Google Ireland Limited, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (10/12/2020).

Sementara itu denda Amazon harus dibayar oleh entitas yang berbasis di Luksemburg.

Perusahaan juga diberi waktu 3 bulan untuk mengganti informasi soal cookies. Jika mereka tak melakukannya akan menghadapi denda tambahan 100.000 euro per hari sampai aturan dipatuhi.

Hukuman finansial terhadap Google merupakan yang terbesar yang pernah dikeluarkan CNIL. Rekor denda sebelumnya sebesar 50 juta euro juga menargetkan raksasa teknologi AS itu karena melanggar aturan data pribadi Uni Eropa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut