Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina saat Parade Juara Barcelona, Disambut Sorak Ribuan Fans
Advertisement . Scroll to see content

Pertama Kali, Israel Sahkan UU Bentuk Pengadilan Khusus untuk Pasukan Elite Hamas

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:21:00 WIB
Pertama Kali, Israel Sahkan UU Bentuk Pengadilan Khusus untuk Pasukan Elite Hamas
Parlemen Israel Knesset menyetujui UU untuk membentuk pengadilan militer khusus untuk pasukan elite kelompok Hamas (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset, Senin (11/5/2026), menyetujui undang-undang (UU) untuk membentuk pengadilan militer khusus untuk pasukan elite kelompok perlawanan Palestina Hamas.

Rancangan undang-undang (RUU) tersebut pertama kali disetujui dalam pembahasan pendahuluan pada pertengahan Januari 2026. RUU diajukan oleh anggota parlemen Simcha Rothman dari partai Zionisme Religius dan Yulia Malinovsky dari partai Yisrael Beiteinu.

Knesset kemudian menyetujui pembahasan kedua dan ketiga RUU tersebut pada Senin kemarin dan secara resmi mengesahkannya sebagai UU.

Sebanyak 93 anggota Knesset mendukung pengesahan RUU tanpa ada suara pun yang menentang atau abstain.

Surat kabar Yedioth Ahronoth melaporkan, UU tersebut memberi dasar hukum bagi proses peradilan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini akan menjadi proses hukum terbesar dan paling signifikan di Israel sejak pengadilan anggota Nazi Adolf Eichmann.

Israel menculik Eichmann dari Argentina pada 1960 sebelum mengadili dan mengeksekusinya pada 1962.

Sejauh ini belum ada komentar dari Hamas memgenai pengesahan UU tersebut.

Israel mengklaim warga Palestina yang ditangkap setelah serangan 7 Oktober 2023 adalah anggota pasukan elite Hamas, meski mereka belum diadili.

Data kelompok HAM internasional mengungkap, lebih dari 9.600 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, saat ini ditahan di penjara-penjara Israel. Mereka menghadapi penyiksaan, pembiaran dari kelaparan, dan pengabaian medis. Banyak dari mereka yang meninggal selama proses tersebut.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut