Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Singapura Dipenjara 2 Bulan karena Aniaya TKI

Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:06:00 WIB
 Perempuan Singapura Dipenjara 2 Bulan karena Aniaya TKI
Perempuan di Singapura dihukum penjara 9 pekan karena menyaniaya TKI (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Pada Mei 2019, dia memukul lengan Neni dengan tangan kosong. Nurhuda juga menganiaya korban pada 12 Juni dengan mendorongkan papan setrika ke arahnya. Papan menimpa kaki kanan korban, membuatnya menangis kesakitan. Selain itu Nurhuda juga memukul tangan kiri dan mata kiri korban.

Sehari setelah kejadian itu, Nurhuda dan keluarganya berlibur ke luar negeri. Kemudian pada 15 Juni, Neni memberikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Petugas lalu membawa Neni ke Rumah Sakit Umum Changi dan didapati beberapa luka termasuk di kaki kanan.

Atas kejadian itu, Nurhuda sudah membayar 4.000 dolar Singapura lebih atau sekitar Rp43 juta kepada Neni sebagai kompensasi. 

Terpidana harus menyerahkan diri pada Pengadilan Negeri pada 6 September untuk memulai masa hukuman penjara.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut