Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prancis Ungkap Alasan Tolak Undangan Trump Gabung Dewan Perdamaian Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Prancis Perkuat Perintah Penangkapan Presiden Suriah Bashar Al Assad

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:51:00 WIB
Pengadilan Prancis Perkuat Perintah Penangkapan Presiden Suriah Bashar Al Assad
Bashar Al Assad menjadi target penangkapan Pengadilan Prancis atas tuduhan penggunaan senjata kimia (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

ANKARA, iNews.id - Pengadilan Banding Prancis, Rabu (26/6/2024), memperkuat surat perintah penangkapan terhadap Presiden Suriah Bashar Al Assad. Sebelumnya Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional (PNAT) Prancis menolak permohonan surat perintah penangkapan dengan alasan Assad memiliki kekebalan hukum.

Assad dituduh terlibat dalam serangan menggunakan senjata kimia di Ghouta Timur pada 2013. Pengadilan Banding Paris, dalam putusannya, menolak permohonan PNAT.

“Larangan penggunaan senjata kimia merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional sebagai aturan wajib. Selain itu kejahatan internasional yang menjadi pertimbangan hakim tidak bisa dianggap sebagai bagian dari tugas resmi seorang kepala negara. Dengan demikian, kejahatan tersebut bisa dipisahkan dari kedaulatan yang secara alami melekat pada tugas-tugas ini,” bunyi dokumen Pengadilan Banding Paris, dikutip dari Anadolu, Kamis (27/6/2024).

Oleh karena itu surat perintah penangkapan terhadap Assad tetap sah.

Kasus tersebut akan dikembalikan ke hakim investigasi, namun PNAT memiliki waktu 5 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut