Pengadilan Prancis Perkuat Perintah Penangkapan Presiden Suriah Bashar Al Assad
ANKARA, iNews.id - Pengadilan Banding Prancis, Rabu (26/6/2024), memperkuat surat perintah penangkapan terhadap Presiden Suriah Bashar Al Assad. Sebelumnya Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional (PNAT) Prancis menolak permohonan surat perintah penangkapan dengan alasan Assad memiliki kekebalan hukum.
Assad dituduh terlibat dalam serangan menggunakan senjata kimia di Ghouta Timur pada 2013. Pengadilan Banding Paris, dalam putusannya, menolak permohonan PNAT.
“Larangan penggunaan senjata kimia merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional sebagai aturan wajib. Selain itu kejahatan internasional yang menjadi pertimbangan hakim tidak bisa dianggap sebagai bagian dari tugas resmi seorang kepala negara. Dengan demikian, kejahatan tersebut bisa dipisahkan dari kedaulatan yang secara alami melekat pada tugas-tugas ini,” bunyi dokumen Pengadilan Banding Paris, dikutip dari Anadolu, Kamis (27/6/2024).
Oleh karena itu surat perintah penangkapan terhadap Assad tetap sah.
Sembuh dari Kanker Payudara, Istri Presiden Suriah kini Didiagnosis Leukimia
Kasus tersebut akan dikembalikan ke hakim investigasi, namun PNAT memiliki waktu 5 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi.