Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Hukum Penjara 10 Tahun kepada Produser Film asal Jepang
TOKYO, iNews.id - Seorang pembuat film dokumenter asal Jepang divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar. Dia dituduh melanggar undang-undang hasutan dan komunikasi.
Toru Kubota (26) ditangkap pada Juli lalu dalam sebuah protes di kota utama Myanmar, Yangon. Dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang imigrasi dan mendorong perbedaan pendapat terhadap militer yang berkuasa.
Pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang, mengutip pengacara Kubota pada Kamis (6/10/2022) mengatakan, vonis dijatuhkan pada Rabu (5/10/2022). Kubota dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena penghasutan dan tujuh tahun karena melanggar undang-undang telekomunikasi.
Media di Myanmar, mengutip tim komunikasi junta melaporkan, dia diperkirakan akan menjalani hukuman secara bersamaan,
Brutal, Pasukan Junta Militer Myanmar Bombardir dan Tembaki Sekolah Tewaskan 11 Siswa
"Sidang pengadilan atas dugaan pelanggaran undang-undang kontrol imigrasi dijadwalkan pada 12 Oktober," kata pejabat kementerian Jepang.