Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Pembantu di Singapura Dibui usai Kuras Isi ATM Majikan Lansia Hampir Rp300 Juta

Selasa, 04 Januari 2022 - 16:39:00 WIB
Pembantu di Singapura Dibui usai Kuras Isi ATM Majikan Lansia Hampir Rp300 Juta
Ilustrasi mesin ATM. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Pembantu itu kemudian memutuskan untuk mencuri uang dari majikannya menggunakan kartu ATM milik Keow. 

“(Terdakwa) tahu PIN kartu ATM Nyonya Goh (Keow), karena dia pernah melihat korban memasukkan nomor tersebut sebelumnya,” kata jaksa. 

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa menguras isi ATM korban dalam 23 kesempatan berbeda antara Juni hingga Oktober lalu. Beberapa di antaranya dia kirimkan ke keluarganya di Filipina, sedangkan sebagian lagi dia habiskan untuk membeli perhiasan.

Pada Selasa (4/1/2022) ini, Gubaton dijatuhi hukuman penjara 12 bulan setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian terhadap seorang majikan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut