Pangeran Mohammed bin Salman Digugat di AS terkait Pembunuhan Jamal Khashoggi
Gugatan menuntut ganti rugi yang angkanya tidak ditentukan itu juga menyeret lebih dari 20 warga Saudi lainnya, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (21/10/2020).
Kedutaan Arab Saudi di Washington DC belum memberikan komentar terkait gugatan ini.
Undang-undang AS mengizinkan pengadilan menindak pejabat asing atas tuduhan keterlibatan dalam penyiksaan atau pembunuhan di luar hukum.
MBS berkali-kali membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi. Pembunuhan itu dilakukan melibatkan intelijen tanpa sepengetahuan pejabat tinggi Kerajaan sehingga disebut operasi nakal.
Pengadilan Saudi sebelumnya membebaskan lima terdakwa pelaku pembunuhan Khashoggi dari hukuman mati dan menggantinya dengan penjara. Alasannya keluarga Alhamrhum sudah memaafkan para pelaku.